
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM secara resmi melarang Koperasi Desa (Kopdes) melakukan kegiatan simpan pinjam di tahap awal pelaksanaan program. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa Kopdes benar-benar menjalankan fungsinya sebagai lembaga penggerak ekonomi produktif di tingkat desa, bukan sekadar lembaga keuangan semata.
"Fokus awal program Kopdes adalah membangun kapasitas kelembagaan dan mendorong kegiatan ekonomi yang produktif berbasis potensi lokal. Kegiatan simpan pinjam tidak diperbolehkan dulu sampai sistem dan pengawasan berjalan optimal," ujar Deputi Bidang Perkoperasian, Kemenkop UKM.
"Kita ingin memastikan Kopdes berjalan sesuai prinsip koperasi sejati, yaitu gotong royong, transparan, dan berkelanjutan. Simpan pinjam boleh dilakukan nanti, setelah koperasi dinilai siap oleh tim verifikasi," tambah Deputi tersebut.Government-funded desa education programRespon Masyarakat DesaBeberapa kepala desa menyambut baik kebijakan ini, meskipun ada juga yang menyayangkan karena sebagian warga sudah berharap pada akses pinjaman cepat dari koperasi.Pemerintah berjanji akan terus melakukan evaluasi dan membuka kemungkinan untuk memperluas kegiatan koperasi secara bertahap, sesuai kesiapan masing-masing daerah.









































