Desa Sukaraja Tiga

Kec. Marga Tiga, Kab. Lampung Timur
Prov. Lampung

Loading

Desa Sukaraja Tiga

Perayaan

Hari Ibu

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

BERSAMA INDONESIA MAJU MENUJU INDONESIA EMAS 2045

Menuju Desa Cerdas & Digital

PELAYANAN SURAT SECARA ONLINE DAPAT MELALUI CALL CENTER DESA

BUMEI TUWAH BEPADAN SEMAKIN BERJAYA

Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Sukaraja Tiga Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung

Berita Desa

Komentar Terbaru

PMK Nomor 81 Tahun 2025 membawa perubahan besar dalam mekanisme penyaluran Dana Desa, terutama kewajiban bagi desa untuk memiliki atau membentuk koperasi sebagai syarat pencairan Dana Desa Tahap II. Aturan ini menjadi sorotan nasional karena langsung bersentuhan dengan kapasitas kelembagaan desa, beban administrasi, serta keberlanjutan program pembangunan desa.

Selain itu, aturan ini juga menimbulkan kekhawatiran di lapangan: apakah desa benar-benar siap? Untuk menjawabnya, kita perlu melihat data faktual, kondisi aktual, serta peluang dan risiko kebijakan ini.
 
DATA EMPIRIS: BERAPA DESA YANG TERDAMPAK PMK Nomor 81?
 
Skala beban yang mungkin ditanggung desa dapat dilihat dari data berikut:
  • 75.753 desa menurut BPS (Podes 2024) 
  • 75.259 desa menurut Sistem Informasi Desa Kemendesa 
  • 64.908 desa belum memiliki koperasi aktif 
  • 81.147 koperasi telah dilaporkan terbentuk secara nasional 
  • Total Dana Desa 2025: Rp71 triliun
Perbedaan data antar lembaga menunjukkan bahwa kondisi di lapangan tidak seragam. Fakta bahwa lebih dari 64 ribu desa belum memiliki koperasi aktif menandakan bahwa regulasi ini akan memberikan tekanan administratif cukup besar.
 
Untuk memperjelas kondisi, grafik komparatif jumlah desa dan jumlah koperasi telah dibuat dan dapat digunakan sebagai materi pendukung visual dalam artikel.
 
APA TUJUAN PEMERINTAH MELALUI PMK 81/2025?
 
Jika dilihat dari perspektif kebijakan, PMK 81 memuat tujuan ideal, yaitu:
 
1. Menguatkan kelembagaan ekonomi desa. 
2. Menjadikan koperasi sebagai instrumen akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. 
3. Mendorong desa tidak hanya menjadi pengguna anggaran, tetapi juga pelaku ekonomi.
 
Dengan kata lain, pemerintah ingin menciptakan ekosistem ekonomi desa yang lebih tertata dan berkelanjutan.
TANTANGAN DI LAPANGAN: DESA BELUM SIAP SECARA ADMINISTRATIF
 
Meskipun tujuannya baik, implementasinya tidak mudah. Sebagian besar desa menghadapi beberapa hambatan nyata:
 
1. Koperasi belum ada atau belum aktif. 
 
 Banyak desa yang koperasinya hanya terbentuk di atas kertas dan belum menjalankan RAT atau administrasi standar.
 
2. Kesiapan administrasi sangat terbatas.
Pembuatan akta, NPWP, struktur organisasi, hingga RAT membutuhkan waktu dan layanan legal yang tidak selalu mudah diakses, terutama di desa terpencil.
 
3. Potensi keterlambatan pencairan Dana Desa Tahap II sangat besar. 
Jika syarat koperasi tidak terpenuhi, maka Dana Desa untuk pembangunan, pemberdayaan, dan layanan sosial bisa tertunda.
 
4. Beban kerja perangkat desa meningkat drastis
Perangkat desa sudah memiliki banyak laporan wajib penambahan kewajiban koperasi dapat menimbulkan beban baru.
 
PELUANG POSITIF: KOPERASI BISA MENJADI LOKOMOTIF EKONOMI DESA
 
 dibalik tantangan, PMK 81 juga membawa peluang pembangunan ekonomi: 
  • Koperasi dapat menjadi pusat usaha produktif yang dikelola warga. 
  • Koperasi dapat bekerja sama dengan BUMDes untuk memperkuat ekosistem ekonomi desa. 
  • Dana Desa dapat diarahkan sebagai modal bergulir yang dikelola secara lebih transparan. 
  • Koperasi dapat meningkatkan kapasitas kelembagaan desa dalam jangka panjang.
Dengan kata lain, koperasi dapat menjadi “otot ekonomi desa” jika dikembangkan dengan benar.
 
PMK 81 BUTUH EKSEKUSI BERBASIS KAPASITAS DESA 
 
PMK Nomor 81 Tahun 2025 merupakan kebijakan ambisius yang bertujuan memperkuat ekonomi desa melalui koperasi. Namun data empiris menunjukkan bahwa kesiapan desa masih sangat beragam. Karena itu, implementasi kebijakan ini harus fleksibel, berbasis fakta lapangan, dan disertai pendampingan intensif.
 
Jika dilakukan dengan tepat, koperasi bisa benar-benar menjadi pilar ekonomi desa. Namun tanpa dukungan yang cukup, kebijakan ini justru dapat memperlambat pembangunan desa.

 

 

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

531

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI531penduduk

517

PEREMPUAN

PEREMPUAN517penduduk

1.048

TOTAL

TOTAL1.048penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa Sukaraja Tiga untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa Sukaraja Tiga

Kepala Desa

KOMANG PRIAWAN

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

ELIK KUSUMA

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

FENI RESTU ASIH

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

Ni Luh Saraswati Priawan

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

PUTU SARJANA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

ITA PURNAWATI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

SARMI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum

M. ERSA ARYA KRISNANTO

Tidak Ada di Kantor

Kadus I

NENGAH SUKANA

Tidak Ada di Kantor

Kadus II

SAIDIN

Tidak Ada di Kantor

Kadus III

SUNARDI

Tidak Ada di Kantor

Kadus IV

SUJITO

Tidak Ada di Kantor

Kadus V

SURAMIN

Tidak Ada di Kantor

Kadus VI

CARTA

Tidak Ada di Kantor

Kadus VII

PURNOMO

Tidak Ada di Kantor

Kadus VIII

FAHRONI

Tidak Ada di Kantor

Kadus IX

Bondan Leo

Tidak Ada di Kantor

Kadus X

Sumadiyo

Tidak Ada di Kantor

Kadus XI

MARYONO

Tidak Ada di Kantor

Kadus XII

Suseno

Tidak Ada di Kantor

Operator Smrat Village

Anisa Dwi Putri

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

111

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

225

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

5

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

5

Surat

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:30:00 13:00:00
Selasa 08:30:00 13:00:00
Rabu 08:30:00 13:00:00
Kamis 08:30:00 13:00:00
Jumat 08:30:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Peta kantor Desa
Komentar
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 24
Kemarin : 165
Total Pengunjung : 26.153
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.120
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:30:00 13:00:00
Selasa 08:30:00 13:00:00
Rabu 08:30:00 13:00:00
Kamis 08:30:00 13:00:00
Jumat 08:30:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Peta kantor Desa
Komentar
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 24
Kemarin : 165
Total Pengunjung : 26.153
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.120
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.390.172.000,00Rp. 1.481.972.000,00

93.81%

APBDesa 2023 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.390.172.000,00Rp. 1.481.972.000,00

93.81%

APBDesa 2023 Pembelanjaan

Pemerintah Desa Sukaraja Tiga

KOMANG PRIAWAN

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

ELIK KUSUMA

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

FENI RESTU ASIH

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

Ni Luh Saraswati Priawan

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

PUTU SARJANA

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

ITA PURNAWATI

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

SARMI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

M. ERSA ARYA KRISNANTO

Kaur Umum
Tidak Ada di Kantor

NENGAH SUKANA

Kadus I
Tidak Ada di Kantor

SAIDIN

Kadus II
Tidak Ada di Kantor

SUNARDI

Kadus III
Tidak Ada di Kantor

SUJITO

Kadus IV
Tidak Ada di Kantor

SURAMIN

Kadus V
Tidak Ada di Kantor

CARTA

Kadus VI
Tidak Ada di Kantor

PURNOMO

Kadus VII
Tidak Ada di Kantor

FAHRONI

Kadus VIII
Tidak Ada di Kantor

Bondan Leo

Kadus IX
Tidak Ada di Kantor

Sumadiyo

Kadus X
Tidak Ada di Kantor

MARYONO

Kadus XI
Tidak Ada di Kantor

Suseno

Kadus XII
Tidak Ada di Kantor

Anisa Dwi Putri

Operator Smrat Village
Tidak Ada di Kantor