Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran (TA) 2025 di Desa Sukaraja Tiga, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Lampung Timur, yang difasilitasi oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Usaha Makmur, berfokus pada pengembangan sektor peternakan dan pertanian lokal. Program ini mencakup pengembukan sapi dan kambing, serta pengembangan tanaman pangan lokal, sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dasar Hukum dan Panduan Program
Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kepmendesa PDT) Nomor 3 Tahun 2025 menetapkan bahwa minimal 20% dari Dana Desa harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan. Alokasi ini dapat digunakan untuk penyertaan modal kepada BUMDes, BUMDes Bersama, atau lembaga ekonomi masyarakat lainnya yang memiliki badan hukum dan izin usaha di sektor pangan. Program ini bertujuan untuk mendukung swasembada pangan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan ekonomi desa melalui kegiatan yang melibatkan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di desa.
Implementasi Program di Desa Sukaraja Tiga
BUMDes Usaha Makmur mengembangkan usaha di bidang peternakan dan pertanian lokal, dengan fokus pada pengembukan sapi dan kambing serta pengembangan tanaman pangan lokal. Program ini bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan lokal, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa.
Keterlibatan Pemerintah dan Pendampingan
Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Desa, BUMDes, pendamping desa, dan masyarakat setempat. Pemerintah Desa Sukaraja Tiga melalui BUMDes Usaha Makmur berperan dalam mengelola dan mengembangkan usaha peternakan dan pertanian lokal, sementara pendamping desa memberikan bimbingan teknis dan pendampingan dalam pelaksanaan program.
Informasi dan Kontak
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program ini, Anda dapat menghubungi: