Desa Sukaraja Tiga

Kec. Marga Tiga, Kab. Lampung Timur
Prov. Lampung

Loading

Desa Sukaraja Tiga

Perayaan

Hari Batik Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

BERSAMA INDONESIA MAJU MENUJU INDONESIA EMAS 2045

Menuju Desa Cerdas & Digital

IMPLEMENTASI DESA DIGITAL 2026

BUMEI TUWAH BEPADAN SEMAKIN BERJAYA

Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Sukaraja Tiga Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung

Berita Desa

Komentar Terbaru

Pemerintah merencanakan alokasi Dana Desa sebesar Rp77 triliun pada 2027. Angka tersebut tercantum dalam Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 yang disampaikan pemerintah dalam rangkaian penyusunan APBN 2027.

Angka itu membawa angin segar bagi pemerintahan desa setelah dalam dua tahun terakhir alokasi Dana Desa mengalami tekanan. Namun, di balik besarnya angka tersebut terdapat persoalan yang lebih mendasar: apakah kenaikan anggaran juga akan diikuti dengan semakin luasnya kewenangan desa dalam menentukan penggunaannya?

Pertanyaan ini penting karena ukuran keberhasilan Dana Desa bukan semata-mata terletak pada besarnya anggaran yang ditransfer ke desa. Yang tidak kalah penting adalah sejauh mana desa memiliki ruang untuk menentukan sendiri prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakatnya.

Dari Rp60 Triliun Menjadi Rp77 Triliun

Angka Rp77 triliun yang tercantum dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2027 menunjukkan kenaikan yang signifikan dibandingkan dengan outlook Dana Desa 2026.

Berdasarkan dokumen pemerintah, Dana Desa 2027 direncanakan sebesar Rp77 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan outlook Dana Desa 2026 yang berada di kisaran Rp55,3 triliun.

Dengan demikian, terdapat kenaikan sekitar Rp21,7 triliun atau hampir 40 persen.

Secara nominal, kenaikan tersebut tentu menggembirakan. Bahkan, Rp77 triliun menjadi  alokasi Dana Desa terbesar sejak program Dana Desa mulai digulirkan pada 2015.

Namun, penting ditegaskan bahwa Rp77 triliun masih merupakan angka yang direncanakan dalam RAPBN, bukan pagu final APBN 2027. Besaran tersebut masih akan melalui pembahasan antara pemerintah dan DPR sebelum ditetapkan menjadi APBN.

Karena itu, angka yang tercantum dalam Nota Keuangan harus dibaca sebagai arah kebijakan anggaran pemerintah, sekaligus menjadi dasar untuk melihat bagaimana pemerintah memandang posisi desa dalam pembangunan nasional pada 2027.

Persoalannya Bukan Sekadar Besar Anggaran

Dana Desa sejak awal dirancang bukan sekadar sebagai mekanisme transfer uang dari pemerintah pusat kepada desa.

Ia merupakan instrumen untuk memperkuat kemampuan desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan kepada warga.

Semangat tersebut berhubungan erat dengan prinsip rekognisi dan subsidiaritas dalam Undang-Undang Desa.

Desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingannya berdasarkan kebutuhan dan karakteristik masyarakat setempat.

Karena itu, kenaikan Dana Desa seharusnya berjalan beriringan dengan penguatan kewenangan tersebut.

Persoalannya, dalam praktik beberapa tahun terakhir, ruang penggunaan Dana Desa semakin banyak dipengaruhi oleh berbagai kebijakan dan prioritas yang ditetapkan dari pemerintah pusat.

Mulai dari ketahanan pangan, penanganan kemiskinan, penguatan ekonomi, hingga berbagai program nasional yang membutuhkan dukungan anggaran desa.

Kebijakan tersebut tentu memiliki alasan dan tujuan nasional.

Namun, ketika semakin banyak bagian Dana Desa diarahkan untuk program tertentu, muncul pertanyaan mengenai seberapa besar ruang yang tersisa bagi desa untuk menentukan prioritasnya sendiri.

Antara Prioritas Nasional dan Kebutuhan Lokal

Tidak ada yang salah dengan desa ikut mendukung agenda pembangunan nasional.

Desa merupakan bagian penting dari sistem pembangunan Indonesia. Program pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, pengembangan ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur memang membutuhkan keterlibatan desa.

Persoalannya adalah siapa yang paling mengetahui kebutuhan masyarakat desa Pemerintah pusat memiliki perspektif makro. Pemerintah daerah memiliki perspektif regional.

Sementara pemerintah desa berhadapan langsung dengan masyarakat setiap hari. Kepala desa dan perangkat desa mengetahui jalan mana yang paling membutuhkan perbaikan, irigasi mana yang bermasalah, kelompok masyarakat mana yang membutuhkan intervensi, potensi ekonomi apa yang bisa dikembangkan, serta persoalan sosial apa yang sedang dihadapi warga.

Karena itu, kebijakan nasional seharusnya memberikan arah, bukan mengambil seluruh ruang pengambilan keputusan di tingkat desa.

Koperasi Desa Merah Putih Menjadi Ujian

Salah satu isu yang membuat pembahasan Dana Desa 2027 menjadi semakin menarik adalah keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Program tersebut merupakan agenda strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa. Namun, dukungan pembiayaan dan mekanisme pengembalian pinjaman koperasi juga berkaitan dengan kebijakan Dana Desa.

Di titik inilah perlu ada kejelasan.

Jangan sampai kenaikan Dana Desa secara nominal terlihat besar, tetapi sebagian tambahan tersebut telah memiliki beban penggunaan sebelum desa menyusun APBDes.

Jika Dana Desa bertambah secara nasional, masyarakat desa berhak mengetahui dengan jelas: berapa yang benar-benar menjadi ruang fiskal desa dan berapa yang sudah dialokasikan untuk kewajiban atau program tertentu.

Transparansi semacam ini bukan sekadar persoalan teknis anggaran. Ini menyangkut hubungan antara pemerintah pusat dan desa.

Desa Jangan Hanya Menjadi Pelaksana

Dalam perjalanan kebijakan Dana Desa, desa tidak boleh ditempatkan hanya sebagai pelaksana berbagai program pemerintah pusat. Desa harus tetap menjadi subyek pembangunan.

Pembangunan dari desa seharusnya berarti masyarakat desa bersama pemerintah desa menentukan apa yang paling dibutuhkan, menyusun prioritas, melaksanakan program, dan mempertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat.

Jika seluruh prioritas ditentukan dari atas, sementara desa hanya menjalankan, maka esensi desentralisasi dan subsidiaritas berpotensi semakin melemah.

Dana Desa akhirnya hanya berubah menjadi mekanisme pembiayaan program pemerintah pusat di tingkat desa.

Padahal, gagasan besar UU Desa adalah menjadikan desa sebagai entitas pemerintahan yang memiliki kewenangan sekaligus sumber daya untuk mengurus kepentingannya sendiri.

Rp77 Triliun Harus Diterjemahkan Menjadi Kemanfaatan

Kenaikan Dana Desa menjadi Rp77 triliun patut diapresiasi. Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak cukup diukur dari besarnya anggaran.

Yang jauh lebih penting adalah bagaimana uang tersebut diterjemahkan menjadi manfaat nyata bagi masyarakat.

Apakah kemiskinan desa semakin turun?

Apakah pendapatan masyarakat meningkat?

Apakah petani semakin produktif?

Apakah pelayanan dasar semakin baik?

Apakah infrastruktur desa semakin berkualitas?

Apakah UMKM dan ekonomi lokal tumbuh?

Dan yang paling penting, apakah masyarakat semakin memiliki kemampuan untuk menentukan masa depan desanya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus menjadi ukuran keberhasilan Dana Desa 2027.

Momentum Mengembalikan Tuh UU Desa

Kenaikan anggaran Dana Desa dapat menjadi momentum untuk memperkuat kembali hubungan antara anggaran dan kewenangan.

Semakin besar sumber daya yang diberikan kepada desa, seharusnya semakin kuat pula kepercayaan kepada desa untuk mengelolanya secara bertanggung jawab.

Pengawasan tentu tetap diperlukan. Akuntabilitas juga tidak boleh dikurangi. Tetapi pengawasan dan akuntabilitas tidak seharusnya berubah menjadi sentralisasi keputusan.

Desa perlu diberikan ruang untuk gagal, belajar, berinovasi, dan mengembangkan model pembangunan yang sesuai dengan karakter wilayahnya.

Sebab, tidak semua persoalan desa dapat diselesaikan dengan resep yang sama.

Harapan dan Realitas

Dana Desa 2027 yang direncanakan sebesar Rp77 triliun dan tercantum dalam Nota Keuangan serta RAPBN 2027 membawa harapan baru.

Setelah mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir, kenaikan tersebut menunjukkan bahwa desa masih ditempatkan sebagai bagian penting dalam agenda pembangunan nasional.

Tetapi angka Rp77 triliun juga membawa tantangan.

Kenaikan anggaran harus diikuti dengan kejelasan mengenai berapa besar ruang fiskal yang benar-benar dimiliki desa, bagaimana formula pembagiannya, apa saja penggunaannya yang ditentukan pemerintah, dan seberapa luas desa dapat menentukan prioritasnya sendiri.

Di sinilah letak realitas kewenangan desa.

Dana Desa yang besar belum tentu berarti desa semakin berdaulat dalam menentukan pembangunan.

Sebaliknya, anggaran yang cukup, kewenangan yang jelas, pengawasan yang sehat, serta partisipasi masyarakat yang kuat akan membuat Dana Desa benar-benar menjadi instrumen pembangunan dari bawah.

Pada akhirnya, Rp77 triliun bukan hanya soal berapa uang yang dialokasikan pemerintah untuk desa.

Lebih jauh dari itu, angka tersebut merupakan ujian tentang seberapa besar negara mempercayai desa untuk mengurus dan membangun dirinya sendiri.

Sebab, tujuan akhir Dana Desa bukan sekadar membuat desa memiliki anggaran.

Tujuan akhirnya adalah membuat desa mampu, mandiri, berdaya, dan memiliki kewenangan nyata untuk menentukan masa depannya sendiri.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

775

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI775penduduk

785

PEREMPUAN

PEREMPUAN785penduduk

1.560

TOTAL

TOTAL1.560penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa Sukaraja Tiga untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa Sukaraja Tiga

Kepala Desa

KOMANG PRIAWAN

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

ELIK KUSUMA

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

FENI RESTU ASIH

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

Ni Luh Saraswati Priawan

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

PUTU SARJANA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

ITA PURNAWATI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

SARMI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum

M. ERSA ARYA KRISNANTO

Tidak Ada di Kantor

Kadus I

NENGAH SUKANA

Tidak Ada di Kantor

Kadus II

SAIDIN

Tidak Ada di Kantor

Kadus III

SUNARDI

Tidak Ada di Kantor

Kadus IV

SUJITO

Tidak Ada di Kantor

Kadus V

SURAMIN

Tidak Ada di Kantor

Kadus VI

CARTA

Tidak Ada di Kantor

Kadus VII

PURNOMO

Tidak Ada di Kantor

Kadus VIII

FAHRONI

Tidak Ada di Kantor

Kadus IX

Bondan Leo

Tidak Ada di Kantor

Kadus X

Sumadiyo

Tidak Ada di Kantor

Kadus XI

MARYONO

Tidak Ada di Kantor

Kadus XII

Suseno

Tidak Ada di Kantor

Operator Smrat Village

Anisa Dwi Putri

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

2

Surat

Tahun Lalu

4

Surat

Total

6

Surat

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:30:00 13:00:00
Selasa 08:30:00 13:00:00
Rabu 08:30:00 13:00:00
Kamis 08:30:00 13:00:00
Jumat 08:30:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Peta kantor Desa
Komentar
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 108
Kemarin : 340
Total Pengunjung : 96.952
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.32
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:30:00 13:00:00
Selasa 08:30:00 13:00:00
Rabu 08:30:00 13:00:00
Kamis 08:30:00 13:00:00
Jumat 08:30:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Peta kantor Desa
Komentar
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 108
Kemarin : 340
Total Pengunjung : 96.952
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.32
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2026 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.264.199.295,00

0%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.324.429.295,00

0%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 60.230.000,00

0%

APBDesa 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 2.428.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 373.456.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 75.322.619,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 802.537.604,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 10.000.000,00

0%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 455.072,00

0%

APBDesa 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 966.613.295,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 255.816.000,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 73.200.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 28.800.000,00

0%
Pemerintah Desa Sukaraja Tiga

KOMANG PRIAWAN

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

ELIK KUSUMA

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

FENI RESTU ASIH

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

Ni Luh Saraswati Priawan

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

PUTU SARJANA

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

ITA PURNAWATI

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

SARMI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

M. ERSA ARYA KRISNANTO

Kaur Umum
Tidak Ada di Kantor

NENGAH SUKANA

Kadus I
Tidak Ada di Kantor

SAIDIN

Kadus II
Tidak Ada di Kantor

SUNARDI

Kadus III
Tidak Ada di Kantor

SUJITO

Kadus IV
Tidak Ada di Kantor

SURAMIN

Kadus V
Tidak Ada di Kantor

CARTA

Kadus VI
Tidak Ada di Kantor

PURNOMO

Kadus VII
Tidak Ada di Kantor

FAHRONI

Kadus VIII
Tidak Ada di Kantor

Bondan Leo

Kadus IX
Tidak Ada di Kantor

Sumadiyo

Kadus X
Tidak Ada di Kantor

MARYONO

Kadus XI
Tidak Ada di Kantor

Suseno

Kadus XII
Tidak Ada di Kantor

Anisa Dwi Putri

Operator Smrat Village
Tidak Ada di Kantor