Menyetrum ikan dilarang keras di Indonesia berdasarkan UU Perikanan No. 31 Tahun 2004 dan perubahannya UU No. 45 Tahun 2009. Pelaku diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar. Praktik ini merusak ekosistem karena membunuh ikan kecil dan telur, serta berbahaya bagi keselamatan pelaku.
Pemerintah Desa Sukaraja Tiga.
Berikut adalah poin-poin penting terkait larangan menyetrum ikan:
Dasar Hukum: Pasal 8 dan Pasal 85 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan melarang penggunaan alat yang merusak, termasuk alat setrum, racun, dan bom ikan.
Dampak Lingkungan: Alat setrum membunuh tidak hanya ikan target, tetapi juga benih, telur ikan, dan organisme air lainnya, sehingga merusak rantai makanan dan ekosistem.
Bahaya bagi Manusia: Penggunaan alat setrum berisiko tinggi menyebabkan pengguna tersengat listrik (elektrokusi).Sanksi Pidana: Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.Tujuan Larangan: Melindungi kelestarian sumber daya ikan agar tidak punah dan memastikan keberlanjutan ekosistem perairan.
Pengawasan, patroli, dan sanksi tegas terus dilakukan oleh pihak berwajib (DKP dan Kepolisian) untuk menghentikan praktik ilegal ini di sungai maupun laut.