Desa Sukaraja Tiga

Kec. Marga Tiga, Kab. Lampung Timur
Prov. Lampung

Loading

Desa Sukaraja Tiga

Hari Libur Nasional

Wafat Yesus Kristus (Good Friday)

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

BERSAMA INDONESIA MAJU MENUJU INDONESIA EMAS 2045

Menuju Desa Cerdas & Digital

IMPLEMENTASI DESA DIGITAL 2026

BUMEI TUWAH BEPADAN SEMAKIN BERJAYA

Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Sukaraja Tiga Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung

Berita Desa

Komentar Terbaru

Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Aturan ini menjadi pedoman nasional dalam pengelolaan Dana Desa pada tahun 2026, mulai dari penganggaran, pengalokasian, penggunaan, hingga penyalurannya.

PMK tersebut juga mengatur skema khusus Dana Desa untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai bagian dari kebijakan penguatan ekonomi desa.

Dalam PMK tersebut, pemerintah menetapkan pagu Dana Desa tahun anggaran 2026 sebesar Rp60,57 triliun. Dana ini dialokasikan kepada desa-desa di seluruh Indonesia untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan kemasyarakatan.

PMK Nomor 7 Tahun 2026 membagi Dana Desa ke dalam dua skema, yaitu: Dana Desa reguler, dan Dana Desa untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Dana Desa reguler disalurkan seperti mekanisme yang telah berjalan selama ini. Sementara Dana Desa untuk KDMP merupakan skema khusus yang disiapkan pemerintah untuk mendukung penguatan koperasi desa.

Pengalokasian Dana Desa dilakukan melalui beberapa komponen, yakni Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja, dan Alokasi Formula. Selain itu, pemerintah juga menyediakan insentif desa, salah satunya bagi desa yang memiliki kinerja usaha KDMP.

PMK mengatur bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, antara lain penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur desa, digitalisasi desa, serta dukungan kebijakan pemerintah.

Khusus untuk KDMP, Dana Desa hanya dapat digunakan untuk pembangunan fisik, seperti pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP. Dana tersebut tidak diperuntukkan bagi operasional rutin koperasi.

Dalam PMK ini, penyaluran Dana Desa dilakukan melalui dua mekanisme. Dana Desa reguler disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), lalu ke Rekening Kas Desa (RKD).

Sementara Dana Desa untuk KDMP disalurkan dari RKUN ke rekening penampung penyaluran dana berdasarkan rekomendasi pemerintah pusat, sehingga tidak langsung masuk ke rekening kas desa.

Meski tidak disalurkan langsung ke RKD, Dana Desa untuk KDMP tetap merupakan bagian dari Dana Desa dan wajib dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Pencatatan dilakukan melalui Perubahan APBDes setelah dana tersebut disahkan sebagai realisasi melalui Keputusan Menteri.

Dana KDMP tidak dicantumkan dalam APBDes murni karena pencairannya tidak bersifat pasti sejak awal tahun anggaran. 

PMK Dana Desa 2026 juga memasukkan status pembentukan KDMP sebagai salah satu indikator tambahan dalam penilaian kinerja desa. Penilaian ini berpengaruh terhadap alokasi kinerja dan insentif desa yang diterima.

Dengan terbitnya PMK Dana Desa 2026, pemerintah desa diimbau untuk mempelajari dan memahami ketentuan yang diatur agar pengelolaan Dana Desa dapat berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

663

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI663penduduk

701

PEREMPUAN

PEREMPUAN701penduduk

1.364

TOTAL

TOTAL1.364penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa Sukaraja Tiga untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa Sukaraja Tiga

Kepala Desa

KOMANG PRIAWAN

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

ELIK KUSUMA

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

FENI RESTU ASIH

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

Ni Luh Saraswati Priawan

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

PUTU SARJANA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

ITA PURNAWATI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

SARMI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum

M. ERSA ARYA KRISNANTO

Tidak Ada di Kantor

Kadus I

NENGAH SUKANA

Tidak Ada di Kantor

Kadus II

SAIDIN

Tidak Ada di Kantor

Kadus III

SUNARDI

Tidak Ada di Kantor

Kadus IV

SUJITO

Tidak Ada di Kantor

Kadus V

SURAMIN

Tidak Ada di Kantor

Kadus VI

CARTA

Tidak Ada di Kantor

Kadus VII

PURNOMO

Tidak Ada di Kantor

Kadus VIII

FAHRONI

Tidak Ada di Kantor

Kadus IX

Bondan Leo

Tidak Ada di Kantor

Kadus X

Sumadiyo

Tidak Ada di Kantor

Kadus XI

MARYONO

Tidak Ada di Kantor

Kadus XII

Suseno

Tidak Ada di Kantor

Operator Smrat Village

Anisa Dwi Putri

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

38

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

15

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

1

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

1

Surat

Tahun Ini

1

Surat

Tahun Lalu

4

Surat

Total

5

Surat

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:30:00 13:00:00
Selasa 08:30:00 13:00:00
Rabu 08:30:00 13:00:00
Kamis 08:30:00 13:00:00
Jumat 08:30:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Peta kantor Desa
Komentar
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 64
Kemarin : 88
Total Pengunjung : 44.444
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.34
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:30:00 13:00:00
Selasa 08:30:00 13:00:00
Rabu 08:30:00 13:00:00
Kamis 08:30:00 13:00:00
Jumat 08:30:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Peta kantor Desa
Komentar
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 64
Kemarin : 88
Total Pengunjung : 44.444
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.34
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.390.172.000,00Rp. 1.481.972.000,00

93.81%

APBDesa 2023 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.390.172.000,00Rp. 1.481.972.000,00

93.81%

APBDesa 2023 Pembelanjaan

Pemerintah Desa Sukaraja Tiga

KOMANG PRIAWAN

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

ELIK KUSUMA

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

FENI RESTU ASIH

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

Ni Luh Saraswati Priawan

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

PUTU SARJANA

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

ITA PURNAWATI

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

SARMI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

M. ERSA ARYA KRISNANTO

Kaur Umum
Tidak Ada di Kantor

NENGAH SUKANA

Kadus I
Tidak Ada di Kantor

SAIDIN

Kadus II
Tidak Ada di Kantor

SUNARDI

Kadus III
Tidak Ada di Kantor

SUJITO

Kadus IV
Tidak Ada di Kantor

SURAMIN

Kadus V
Tidak Ada di Kantor

CARTA

Kadus VI
Tidak Ada di Kantor

PURNOMO

Kadus VII
Tidak Ada di Kantor

FAHRONI

Kadus VIII
Tidak Ada di Kantor

Bondan Leo

Kadus IX
Tidak Ada di Kantor

Sumadiyo

Kadus X
Tidak Ada di Kantor

MARYONO

Kadus XI
Tidak Ada di Kantor

Suseno

Kadus XII
Tidak Ada di Kantor

Anisa Dwi Putri

Operator Smrat Village
Tidak Ada di Kantor