Pada hari Selasa, tanggal 07 Maret 2026, telah dilaksanakan kegiatan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 Desa Sukarajatiga Kecamatan Marga tiga, Kabupaten Lampung Timur. Kegiatan ini bertempat di Kantor Desa Sukaraja tiga.
Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 tersebut dihadiri oleh seluruh Desa se kec. Marga tiga yang terdiri dari Kepala Desa beserta perangkat desa dan pendamping desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukaraja tiga. Kegiatan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari proses perencanaan dan pembahasan APBDes yang telah dilakukan sebelumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, APBDes Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa Sukaraja tiga selama tahun anggaran 2026. Penetapan APBDes ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif guna mendukung terwujudnya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Sukaraja Tiga.